apa yang akan anda lakukan...???
jika anda sebagai salah satu tersangka salah tangkap, dan telah menerima penderitaan baik fisik maupun mental slama 1 tahun lebih di balik jeruji besi????
Kategori : Politik - 354 hari yang lalu
15 Jawaban
Jawaban
TS Newbie
344 hari yang lalu
Klw aku pastinya akan menuntut balik dong. Klw kamu ya ga tahu ... itu hak pribadi masing2x
TS Guru
352 hari yang lalu
2 kata........TUNTUT BALIK...........Alasan:
- Memberi pelajaran agar kejadian serupa tdk terulang kembali. (Bukan dendam)
- Memberi informasi kpd publik bgmn proses salah tangkap (biasa) terjadi. Berkaitan dg upaya peningkatan kinerja aparat kepolisian.
- Memberi informasi kpd publik bgmn proses yg dilakukan aparat (polisi) selama ini utk memperoleh pengakuan "tersangka". Khususnya kpd mereka kalangan masyarakat yg kurang paham mengenai masalah hukum.
- Memberi informasi (pengetahuan) kpd publik apa yg seharusnya mereka lakukan bila berada pd posisi tersebut.
TS Newbie
352 hari yang lalu
diadili sesuai perundangan .. ato memafkan secara kekeluargaan
namun keadilan harus tetap ditegakkan tapi hati nurani setiap manusia tak bisa dipaksakan apalagi digurui
tak ada balas denda tapi balas budi
http://forum.kabarmadura.com | http://support.kabarmadura.com | http://www.kabarmadura.com | http://groups.google.co.id/group/kabarmadura
Sumber :
http://forum.kabarmadura.com | http://support.kabarmadura.com | http://www.kabarmadura.com | h
TS Master
352 hari yang lalu
- Minta ganti rugi materi 5 Miliar
- Tuntut balik
- Rehabilitasi nama baik
TS Guru
352 hari yang lalu
Sebenarnya "penderitaan" seperti itu tidak dapat digantikan dengan berapapun uang ganti ruginya. Belum lagi mengembalikan nama baik yg sudah hancur dan akan sangat sulit me-rehabilitasi-nya. Jadi tuntutlah pihak2 yg telah merugikan kita tsb dengan ganti rugi yg sebesar2nya, baik kerugian materi maupun non materi, juga pemberitahuan melalui media massa secara berkala untuk mengembalikan nama baik yg sudah terlanjur jadi tercemar.
TS Guru
TS Active
353 hari yang lalu
waduuuhhh pa'e pertanyaannya kok rada susah gitu yah... coz.. selama ini korban salah tangkap selalu bungkam untuk menuntut institusi yang "itu", karena udah jadi semacam momok yang menakutkan untuk berhadapan dgn yg "itu" tadi..hehehe jadi klo jadi korban salah tangkap... saya cuma bisa berdoa ... semoga Tuhan memberikan hidayahNya kepada orang yg salah nangkap saya...
kok panjang bgt yahhh
TS Master
353 hari yang lalu
- minta uang ganti rugi
- minta pemulihan nama baik
- minta pelaku sebenarnya diusut
TS Master
353 hari yang lalu
tuntut perbaikan nama baik dong yang penting.. trus abis itu jelas ganti rugi materiil dan immateriil
TS Guru

