Login
register On tanyasaja.com

Kategori

Selengkapnya

Pengumuman

Selengkapnya


Taz
Tazmania
TS Master

Menurut Pendapat kalian tentang Fatwa yang Menyatakan Bahwa "Golput Itu Haram"??!!



Kategori : Politik - 357 hari yang lalu
16 Jawaban
Rating : 0.0 dari 5 Bintang (0 kali vote)
  • Rating : 0.0 dari 5 Bintang.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Jawaban

Flo_las
TS Master
siraj
355 hari yang lalu
0 0

yah namanya saja fatwa, tentu itu adalah hasil istinbatnya dari dalil dalil yang ada, kemudian disesuaikan dengan keadaan yang ada, dan boleh jadi dua ulama mempunyai fatwah yang berbeda pada masalah yang sama, pada waktu yang bersamaan tergantung dari idraknya pada maslahat dan mafsadat yang ada.


Tongue_out_cat_t
TS Master
gandaruwa
356 hari yang lalu
0 1

buat rew.. jangan terlalu tinggi dong kalo komentarin... Gus Dur? setau aku dia malah ngajakin golput.. kalo kupikir sebenarnya golput itu adalah salah satu pilihan... dan ketika anda memilih golput, maka anda harus bersedia untuk menerima siapapun yang akhirnya menjadi pemenangnya.


Foto_van
TS Newbie
rew
356 hari yang lalu
0 0

DAN INI SUATU PROPOKASI MASA YG MEMASUNG KARAKTER TIAP MUSLIM...>>> MENYATAKAN GOLPUT HARAM ?????? KATA SIAPA,,,???? GUS DUR....??? HAK PILIH ADLAH HAK PRIBADI YG MEMBERIKAN 2 JAAWAABAN .. 1.MENJAWABB/MEMILIH 2.TIDAK MENJAWAB/MEMILH

DAN ITUPUN SYAH2 SAJA,,,, JANGN MENBERIKAN SEATU FATWA ATAU STEMMENT TG BISA BISA MEMBUNUH SUATU KARAKTER


F271
TS Master
yudettifam
356 hari yang lalu
0 0

  • Fatwa haram bagi golput dikeluarkan bukan oleh MUI tetapi oleh DPW NU Jatim. Saya rasa kita harus bijaksana dan tidak terburu-buru menyikapi hal ini.

  • Saya tidak yakin betul MUI yang merupakan lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, bersikap gegabah dalam membuat suatu fatwa. Karena untuk membuat fatwa MUI harus melalui proses dan sistem.

  • Dan adanya fatwa haram bagi golput yg dikeluarkan adalah ketakutan pihak atau golongan tertentu karena memang animo 'penganut golput' semakin besar.

  • Setahu saya bila suatu fatwa sudah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum, dalam hal ini pemerintah juga ikut berperan, patutlah ditaati, namun bila belum ada kekuatan hukum, tentu fatwa tsb masih diragukan keabsahannya dan masyrakat tidak wajib mengikuti peraturan yang dibuat dalam fatwa tsb.

Semoga bermanfaat.


D_conan037
TS Master
atha
357 hari yang lalu
0 0

dasarnya apa?ngapain klo ada "seseorang berhak memilih dan di pilih" klo "golput jadi dosa" fatwa apa tuhan tuh?


Bola
TS Guru
brix
357 hari yang lalu
0 1

Mungkin dasar pemikiran dikeluarkan fatwa tsb adalah semakin meningkatnya jumlah orang yg memilih golput. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup beralasan, sebab bila nantinya semua orang memilih golput, negara ini bisa kacau. Pada akhirnya akan menimbulkan chaos, karena tidak adanya pemimpin. Dan akibatnya akan memunculkan pemimpin yg diktator, siapa yg kuat dialah yg memimpin. Kita akan kembali lagi ke zaman purba.

Memang untuk saat ini fatwa haram untuk golput rasanya belum tepat untuk diterapkan.

Menurut gw sih sebaiknya sebisanya kita jangan golput, pilihlah partai atau caleg yg setidaknya mendekati ideal menurut kita. Gw yakin banyak koq yg baik dan bagus, mungkin hanya kurang publikasi aja sehingga kita kurang mengenal.


Travian
TS Master
handoyoboy
357 hari yang lalu
0 1

CS = Cari Sensasi.


Missing
TS Newbie
muna_maya
357 hari yang lalu
0 0

Ya nggak setujulah. Kesannya kyk maksa banget. Sbg warga negara (WN) yg baik kita mmg seyogyanya peduli dan ikut ambil bagian, tp bagaimana jk yg mjd peserta pemilu yg akan kita pilih "brengsek" semua...? yah, menurut saya tetaplah nyoblos meski harus memilih yg terbaik diantara yg buruk2. meski bgitu fatwa haram kayaknya terlalu berlebihan


0049
TS Master
kamarasta
357 hari yang lalu
1 0

mendingan HARAM daripada harus memilih tikus


Sönic1
TS Master
Hales
357 hari yang lalu
0 0

Fatwa dikeluarkan oleh golongan / partai yang takut akan kehilangan suara, jika banyak orang yang masuk ke golput. Fatwa tersebut dasar hukum islamnya nggak murni, dan hanya sebagai kedok politik aja.