kegunaan NPWP pribadi?
untuk apa sih kita harus buat NPWP, apa ada keuntungannya? dan sanksi kalau tidak di patuhi?
Kategori : Personal - 358 hari yang lalu
8 Jawaban
Jawaban
TS Star
353 hari yang lalu
Saat ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di www.pajak.go.id.
Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy dan diskriminasi tarif
Salah satu manfaat yang besar dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan P
...
Sumber :
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/01/110437/998106/9/manfaat-npwp-bagi-orang-pribadi
TS Master
356 hari yang lalu
Manfaat NPWP:
Mendapat fasilitas sunset policy, yaitu fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’ bagi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP.
NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu (senilai uang Rp. 50 juta keatas).
Janji jika kita punya NPWP, kita bisa bebas fiskal jika bepergian ke luar negeri.
Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP:
Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar (sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau
Sumber :
Berbagai sumber
TS Guru
356 hari yang lalu
Setau gw kita bebas fiskal jika ada NPWP,dan NPWP salah satu persyaratan utk mengajukan kredit jumlah besar.
TS Master
356 hari yang lalu
Konon di Singapura, di Jepang atau Korea yang miskin sumber daya alam, dana pembangunan kebanyakan berasal dari pajak. Kalau kita sebaliknya berasal dari sumber daya alam yang melimpah. Ketika pemerintah menyadari bahwa sumber daya alam semakin menyusut dan bisa habis dalam waktu yang sulit diprediksikan ketepatannya, maka membudayakan pajak sejak dini adalah salah satu jalan keluar yang jitu. kalau keuntungannya bagi kita selain yang telah disebutkan temen-temen TS lainnya adalah kita memiliki bargaining position yang kuat jika pembangunan yang berasal dari uang kita itu tidak digunakan semestinya (dikorupsi, tidak untuk membangun pelayanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan dll). Kita bisa menuntut pemerintah. Kalau selama ini kita menutup mata terhadap hal ini (karena merasa nggak kehilangan duit) dan tugas tuntut menuntut itu diserahkan pada aparat (yang ternyata banyak memblenya), maka di masa depan akan banyak kasus masyarakat versus negara. Siapkah kita ? Semoga siap. Nanti TS akan jadi lokomotifnya he.he.he
TS Master
358 hari yang lalu
banyak sekali :
- Membuka suatu usaha mudah sekali urus ijinnya
- mengajukan kredit bank mudah sekali
- anda dipercaya oleh pemerintah jika suatu saat jika usaha anda berpotensi besar anda dapat modal tanpa anda minta kredit lewat bank
TS Guru
358 hari yang lalu
Tanpa NPWP kita tidak bisa bayar pajak. Jalan raya kan dibuat dari pajak yang masyarakat bayar.
TS Guru
358 hari yang lalu
untungnya sejauh ini cuma di iming imingi kalu keluar negri ngga harus bayar fiskal. ( He he problemnya kalau sering ke LN jadi untung, kalau ngga ????? ) Idealnya dipatuhi karena ini adalah kewajiban kita sebagai WN. Sanksi bagi yang telat punya NPWP tahun depan pajaknya dikenakan 20% lebih mahal.
TS Guru
358 hari yang lalu
Kewajiban pembuatan NPWP bagi perseorangan merupakan salah upaya pemerintah untuk meningkatkan APBN. Keuntungan secara langsung mungkin tidak ada, tetapi akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. NPWP nantinya dijadikan salah satu syarat kalo kita mengurus sesuatu yg berhubungan pemerintah, terutama surat2 penting. Bahkan mungkin nantinya untuk bikin KTP harus pake NPWP kali ye....

