Kategori
- Kesehatan
- Personal
- Tanya-Admin
- Teknologi
- Politik
- Kuliner
- Komputer
- Seks
- Transportasi
- Fashion
- Olah-Raga
- Pelayanan-Publik
- Kecantikan
- Bisnis
- Hobby
- Pendidikan
- Entertainment
Selengkapnya
Pengumuman
Selengkapnya
perlukah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan?
misal :
- untuk pemalsu olie : tambah hukuman dengan dicekokin olie palsu yang dibuatnya, 1 liter.
- untuk koruptor : mulutnya dijejalin duit hingga penuh trus difoto, muat di media massa
- dll.
Kategori : Umum - 600 hari yang lalu
8 Jawaban
Jawaban
TS Active
TS Active
598 hari yang lalu
sebenarnya si pelaku kejahatan itu sudah dihukum dua kali, pertama dipenjara dan kedua hukuman sosial yaitu hukuman oleh masyarakat dengan sebutan residivis (ex narapidana). suatu hukuman yang jauh menyakitkan daripada hukuman penjara. sebab akan dilakoni seumur hidupnya.
TS Active
598 hari yang lalu
menurut gw perlu banget tapi kalau bisa yang lumayan berat hukuman tambahannya untuk menimbulkan efek jera karena hukum di indonesia tidak mampu membuat kapok terdakwa
TS Newbie
TS Newbie
600 hari yang lalu
Untuk Hukum diIndonesia sangat perlu menurut saya... namun tambahanya juga manusiawi.. karna kita manusia yang beradap dan berbudaya... :)
TS Newbie
600 hari yang lalu
Lucu juga sih dengar pendapat anda apalagi membayangin jk benar2 terjadi, tapi kasihan juga. Saya bukan pakar hukum namun komentar saya yang telah difonis hukuman tidak bs ditambahin lagi hukumannya, kecuali dia terbukti pernah melakukan tidak pidana yang lain maka si tersangka/terdakwa bisa dikenakan/dijerat pasal berlapis. Hukumannya juga spt kue lapis... :-)
TS Newbie
600 hari yang lalu
Hahaha.. Maunya sih gitu bozz. Biar kapok sekalian!! Hukuman di Indonesia saat ini belum ada efek jeranya. Malah kalo si terhukum banyak duitnya dipenjara pun hidup layaknya diistana.. Tapi kalo caranya kyk gini bukannya kita malah jd kembali ke jaman primitif??
TS Active

