Login
register On tanyasaja.com

Kategori

Selengkapnya

Pengumuman

Selengkapnya


Dumbledore
papa
TS Guru

kumpul kebo


razia pasangan selingkuh kan sering denger, tapi razia pasangan kumpul kebo jarang ya.. apa kumpul kebo itu sah/ tidak melanggar hukum indonesia? (diluar hukum agama ya)

liat kasus seleb Andi Soraya dan Steve Imanuel, kayaknya sah ya??


Kategori : PelayananPublik - 441 hari yang lalu
7 Jawaban
Rating : 0.0 dari 5 Bintang (0 kali vote)
  • Rating : 0.0 dari 5 Bintang.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Jawaban Terbaik Pilihan Penanya

Ars_icon_50x50
TS Guru
ARS
2 0  

Kumpul kebo atau bahasa kerennya "Samen Leven" memang tidak ada dalam KUHP yang sekarang berlaku. Demikian pula di KUHP Belanda. Tetapi pasal 486 RUU KUHP yang sudah disusun tim Ditjen Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencantumkan delik tersebut.

Pasal 486 selengkapnya berbunyi: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak kategori III".

Namun, delik kumpul kebo dianggap sulit diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, masih ada kelompok masyarakat yang mentolerir hidup bersama.

Kita tahu bahwa dalam beberapa hukum adat, kumpul kebo merupakan perbuatan pelanggaran. Tapi tidak bisa dipungkiri pula bahwa masih ada masyarakat adat di Indonesia yang tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Sehingga, ketika delik kumpul kebo ini hendak diangkat menjadi hukum positif yang pada prinsipnya akan berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di beberapa daerah tersebut.

Sehingga, pada kasus diatas, wajar kalau kasus Andi Soraya & Steve Imanuel tidak/belum mendapat tindakan hukum (dan mungkin juga lingkungan tempat mereka tinggal adalah lingkungan yang memang memaklumi perilaku seperti itu). Karena memang belum ada aturan hukumnya (masih berupa RUU KUHP) apalagi dua-duanya masih single. Lain soal misalnya ada salah satu diantara mereka yang

Sumber :

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=12705&cl=Berita KUHP http://apadong.com

Jawaban Lainnya

F271
TS Master
yudettifam
440 hari yang lalu
0 0

Dalam hal ini saya melihat norma sosial lebih efektif dibanding norma hukum, terlebih ditengah masyarakat yang rendah kesadaran hukumnya. Sayangnya, terkadang hukum yang berlaku tidak selalu sama dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat setempat sehingga terdapat ketidakharmonisan antara norma hukum dan norma sosial, khususnya dalam masalah kumpul kebo ini. Karena delik kumpul kebo memang tidak ada dalam KUHP yang sekarang berlaku. Demikian pula di KUHP Belanda. Tetapi pasal 486 RUU KUHP yang sudah disusun tim Ditjen Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencantumkan delik tersebut. (Seperti yang telah disebutkan oleh saudara ARS)

Untuk itu norma sosial maupun norma hukum harus tetap sama pentingnya, terutama sebagai alat kontrol masyarakat. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dalam pembinaan masyarakat, sehingga masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.


Sumber :

berbagai sumber

Abstract
TS Guru
Noah
441 hari yang lalu
0 0

Nambahin jawaban rekan ARS,selain terbentur persoalan keberagaman adat istiadat/kepercayaan (Indonesia Indah sekali),juga terdpt kasus pasangan "kumpuk kebo" disebabkan ketiadaan biaya utk melegalkan hukum pernikahannya...(baca:Rakyat masih banyak yg MISKIN)! Solusi utk kasus ini,gratiskan biaya pernikahannya. Mengenai razia "pasangan mesum"di hotel2 klas melati,bgmn bila didapati pasangan tsb sebenarnya gay/lesbian,apakah aparat dpt mengetahuinya?!.
Garuk2 kepala,bingung lantas ngacir


Emo-friendster-hi5-comment-01
TS Guru
nie
441 hari yang lalu
0 0

kumpul kebo itu melanggar norma...klo pasangan kumpul kebo biasanya mereka hidup dan bertempat tinggal selayaknya suami istri atau keluarga2 pada umumnya..hanya saja mereka blm menikah baik seara agama atau secara hukum. sehingga utk mencari pasangan kumpul kebo ahak susah..


100_0178
TS Master
tyo
441 hari yang lalu
0 0

menurutku itu melanggar norma sosial saja. kalau misal ada di KUHP, di pasal berapa ya. juga mustinya orang-orang yang ngaku telah kumpul kebo, ditangkap dong.


Naruto
TS Master
rachman_fm
441 hari yang lalu
0 0

pasangan selingkuh atau pasangan kumpul kebo sama saja sebab pasangan tsb tidak dapat menunjukkan surat nikahnya. hanya mungkin pasangan kumpul kebo biasanya adanya di rumah2 biasa bukan di hotel / penginapan sehingga luput dari razia.


Foto049
TS Guru
azisqap
441 hari yang lalu
0 1

Yah melanggarlah coba baca kuhp.