Login
register On tanyasaja.com

Kategori

Selengkapnya

Pengumuman

Selengkapnya


Missing
nyasar
TS Newbie

Apakah satpol pp boleh mencalon jadi bupati?



Kategori : Pemilu - 71 hari yang lalu
14 Jawaban
Rating : 5.0 dari 5 Bintang (1 kali vote)
  • Rating : 5.0 dari 5 Bintang.
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

Jawaban

Missing
TS Newbie
tik
60 hari yang lalu
0 0

Setiap WNI berhak menjadi bupati asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU dan dilaksanakan KPU, Jadi satpol PP pun boleh, tapi kalo dia PNS dia harus mundur dulu atau cuti , kayaknya sih begitu


Missing
TS Guru
benzroengger
60 hari yang lalu
0 0

Semua orang berhak jadi apa saja termasuk jadi bupati, tapi maaffff... untuk satpol PP kayaknya gak punya hak. anda sudah ditakdirkan menjadi laskar pembersihan.


Missing
TS Star
hendrik_wang
69 hari yang lalu
0 0

Yang bersangkutan harus meminta izin cuti dari kepala satpol PP namun yang mencalonkan adalah kepala satpol PP nya maka dia harus meminta izin cuti kepada departemen yang menaungi


Sumber :

Pendapat sendiri

10692
TS Master
Ariantochen
71 hari yang lalu
0 0

Wah klau satpol pp jd bupati kacau donk.bs2 jd bupati tukang gusur n bupati tukang sita donk.kan tugas satpol pp kerjaannya kyk itu.


637683
TS Master
antoniwiryawansh
71 hari yang lalu
0 0

kalo satpol ppnya pns gak boleh mencalonkan diri jadi bupati bro, kecuali dia mengundurkan diri pnsnya.


Sumber :

petunjuk teknis pns

Baru
TS Master
thar
71 hari yang lalu
0 0

Kayaknya sekarang siapa saja bisa mencalonkan diri menjadi bupati asalkan sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan KPU( baik lewat parpol/independen), karena satpol PP itu merupakan pegawai pemda maka mungkin harus cuti dulu untuk mencalonkan diri jadi Bupati.


Sumber :

pendapat pribadi.

Lalat
TS Master
lalat
71 hari yang lalu
0 0

Siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi bupati, asalkan sesuai dengan konstitusi yg ada, yaitu:

  1. Telah berusia dewasa secara hukum
  2. Sehat jasmani/rohani
  3. Tidak terlibat tindak kriminal atau sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan
  4. Telah melengkapi syarat2 administrasi pendaftaran legal untuk menjadi bupati.

Ada lagi syarat terakhir, yg bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatan Satpol PP secara profesional. Nanti kan tergantung rakyat juga, kepilih gak tuh calon bupati dari mantan Satpol PP.


Santa
TS Master
rhadyan
71 hari yang lalu
0 0

bisa aja..asal ada dukungan dari partai,warga negara indonesia dan lolos persyaratan jd pejabat negara tingkat daerah...


Missing
TS Active
Nhyea_rz
71 hari yang lalu
0 0

U/ jd pejabt negara seperti gubernur, bupati, presiden yg di pilih scara pemilu siapapun bisa jgn kan satpol pp, lo jg bs asal kt punya partai dan bnyk suara yang mengusungkan nama kita.


Sumber :

V0t3 m3 0c !

Jempol_tiger_2
TS Master
areyos
71 hari yang lalu
0 0

boleh , asal cuti di luar tanggungan negara


Sumber :

nanti dicurigai dari mana modalnya