Apakah satpol pp boleh mencalon jadi bupati?
Kategori : Pemilu - 71 hari yang lalu
14 Jawaban
Jawaban
TS Newbie
60 hari yang lalu
Setiap WNI berhak menjadi bupati asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU dan dilaksanakan KPU, Jadi satpol PP pun boleh, tapi kalo dia PNS dia harus mundur dulu atau cuti , kayaknya sih begitu
TS Guru
60 hari yang lalu
Semua orang berhak jadi apa saja termasuk jadi bupati, tapi maaffff... untuk satpol PP kayaknya gak punya hak. anda sudah ditakdirkan menjadi laskar pembersihan.
TS Star
69 hari yang lalu
Yang bersangkutan harus meminta izin cuti dari kepala satpol PP namun yang mencalonkan adalah kepala satpol PP nya maka dia harus meminta izin cuti kepada departemen yang menaungi
Sumber :
Pendapat sendiri
TS Master
71 hari yang lalu
Wah klau satpol pp jd bupati kacau donk.bs2 jd bupati tukang gusur n bupati tukang sita donk.kan tugas satpol pp kerjaannya kyk itu.
TS Master
71 hari yang lalu
kalo satpol ppnya pns gak boleh mencalonkan diri jadi bupati bro, kecuali dia mengundurkan diri pnsnya.
Sumber :
petunjuk teknis pns
TS Master
71 hari yang lalu
Kayaknya sekarang siapa saja bisa mencalonkan diri menjadi bupati asalkan sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan KPU( baik lewat parpol/independen), karena satpol PP itu merupakan pegawai pemda maka mungkin harus cuti dulu untuk mencalonkan diri jadi Bupati.
Sumber :
pendapat pribadi.
TS Master
71 hari yang lalu
Siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi bupati, asalkan sesuai dengan konstitusi yg ada, yaitu:
- Telah berusia dewasa secara hukum
- Sehat jasmani/rohani
- Tidak terlibat tindak kriminal atau sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan
- Telah melengkapi syarat2 administrasi pendaftaran legal untuk menjadi bupati.
Ada lagi syarat terakhir, yg bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatan Satpol PP secara profesional. Nanti kan tergantung rakyat juga, kepilih gak tuh calon bupati dari mantan Satpol PP.
TS Master
71 hari yang lalu
bisa aja..asal ada dukungan dari partai,warga negara indonesia dan lolos persyaratan jd pejabat negara tingkat daerah...
TS Active
71 hari yang lalu
U/ jd pejabt negara seperti gubernur, bupati, presiden yg di pilih scara pemilu siapapun bisa jgn kan satpol pp, lo jg bs asal kt punya partai dan bnyk suara yang mengusungkan nama kita.
Sumber :
V0t3 m3 0c !
TS Master
71 hari yang lalu
boleh , asal cuti di luar tanggungan negara
Sumber :
nanti dicurigai dari mana modalnya

