Yang diatur dalam IMB apa saja?
Kasus kos 4 lantai, IMBnya tidak sesuai. Konon disarankan P2B untuk juga tambah tiang pancang.
Apakah dalam memberikan syarat penambahan fondasi P2B juga membantu mempertimbangkan kerusakan baru yang mungkin timbul di rumah tetangga? Trims banyak<
Kategori : PelayananPublik - 138 hari yang lalu
1 Jawaban
Jawaban Terbaik Pilihan Penanya
TS Active
1
Utk bangunan 4 lantai wajib adanya perhitungan kekuatan dari Perencana Konstruksi-Beton (penahan-beban) terutama Pondasi & Lantai Beton bertingkat selain Gbr Arsitektur-nya, dimana masing2 perancang ini yg berhak harus mempunyai Ijin-Perencanaan dari pihak Pemda Dinas Bangunan (P2B) dan dikoreksi oleh team ahli dari P2B tsb. Tapi jika tidak ada rekanan yg ini, anda bisa minta tolong Perencaan dari Dinas tsb, tentu semua ini membutuhkan biaya-jasa Gbr2 beserta Perhitungan Kekuatan-beton itu. Saya berpendapat bahwa dalam segi keamanan utk keadaan-tanah bagus atau tidaknya, maka P2B memang mempunyai data ini dari pada yg dihitung oleh Perancang konstruksi-beton. Dgn sendirinya anjuran tsb lebih baik diikuti, sebab utk menjaga kemungkinan kerusakan dikemudian hari (inilah hasil dari koreksi itu).
Sumber :
Karyawan Engineering & Construction

